PENANDATANGANAN KREDIT PENDANAAN PEMBANGUNAN PROYEK 5 PLTU EPC 10.000 MW ANTARA PLN DENGAN SINDIKASI BANK
Pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2009 bertempat di Departemen Keuangan telah dilakukan penandatanganan kredit pendanaan pembangunan proyek 5 PLTU EPC 10.000 MW antara PLN dengan sindikasi Bank BRI, Bank BNI, BPD DKI, BPD Papua, BPD Sulawesi Selatan, BPD Kalimantan Selatan, BPD Sumatera Selatan, dan BPD Sumatera Utara. Penandatanganan tersebut dilakukan langsung oleh Direktur Utama PT PLN (Persero) Fahmi Mochtar dengan Direktur Utama Bank BNI Gatot Mudiantoro Suwondo, Direktur Utama Bank BRI Sofyan Basir, Direktur Utama BPD DKI Winny Erwindia Hasan, Direktur Utama Pengembangan Korporat BPD Papua Eddy Rainal Sinulingga, Direktur Umum BPD Sulawesi Selatan Andi Djuarzah, Direktur Utama BPD Kalimantan Selatan H. Juni Rif’at, Direktur Pemasaran BPD Sumatera Selatan Sukirno dan Direktur Utama BPD Sumatera Utara Gus Irawan yang disaksikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Turut hadir dalam acara tersebut Deputi UPISET Kementerian Negara BUMN Sahala Luman Gaol, Ketua Tim Percepatan Proyek 10 Ribu MW Yogo Pratomo, Wakil Direktur Utama PLN Rudiantara, Direktur Keuangan PLN Setio Anggoro Dewo, dan Direktur Konstruksi Strategis PLN Moch. Agung Nugroho.
PLN melakukan penandatanganan tiga buah Perjanjian Kredit yang terdiri dari dua paket untuk pembiayaan porsi Rupiah dan satu paket pinjaman Rupiah untuk pembiayaan porsi USD dengan rincian sebagai berikut :
1. Perjanjian Kredit untuk pembangunan proyek PLTU 3 Jawa Timur, Tanjung Awar-awar (2 x 350 MW) dengan Sindikasi Bank BNI dan Bank BRI sebesar Rp 1,155 Triliun.
2. Perjanjian Kredit untuk pembangunan proyek PLTU Sulawesi Selatan (2 x 50 MW), PLTU 3 Bangka Belitung (2 x 30 MW), PLTU 2 Papua (2 x10 MW) dan PLTU Kalimantan Selatan (2 x 65 MW) dengan Sindikasi Bank BRI dan enam Bank Bank Pembangunan Daerah yaitu Bank Pembangunan DKI, Bank Pembangunan Daerah Papua, Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan, Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan, Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan, Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara sebesar Rp 1.151 Triliun
3. Perjanjian Kredit untuk pembangunan proyek PLTU Sulawesi Selatan (2 x 50 MW), PLTU 3 Bangka Belitung (2 x 30 MW), PLTU 2 Papua (2 x10 MW) dan PLTU Kalimantan Selatan (2 x 65 MW) dengan Sindikasi Bank BRI dan Bank BNI sebesar Rp 2,1 Triliun yang ekivalen dengan USD 172.9 juta.
Proyek yang didanai dari Perjanjian Kredit ini merupakan bagian dari proyek 10.000 MW sehingga Pinjaman ini dijamin oleh Pemerintah dan ini merupakan komitmen positif yang pertama kali dari Bank Pemerintah Daerah untuk ikut mendukung pembiayaan di sektor ketenagalistrikan. Total Pinjaman dari tiga paket Perjanjian Kredit dari sindikasi bank tersebut adalah sebesar Rp 4.3 Triliun, merupakan pendanaan untuk mendukung 85% dari porsi nilai kontrak EPC untuk masing-masing proyek. Sedangkan sisanya sebesar 15% akan didanai dari anggaran PLN. Tenor Perjanjian Kredit untuk pendanaan ke lima PLTU tersebut adalah selama 10 tahun termasuk masa tenggang selama 3 tahun. Suku bunga yang dikenakan adalah floating berbasis JIBOR
Keberhasilan proses negosiasi dan disetujuianya pemberian kredit ini antara PLN dengan sindikasi Bank BNI, Bank BRI dan Bank BPD menunjukkan dukungan kuat perbankan nasional dan Pemerintah melalui Menteri keuangan untuk keberhasilan pembangunan Proyek PLTU EPC 10.000 MW, yang merupakan langkah strategis pemerintah untuk mendorong tumbuhnya ekonomi nasional.
Pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2009 bertempat di Departemen Keuangan telah dilakukan penandatanganan kredit pendanaan pembangunan proyek 5 PLTU EPC 10.000 MW antara PLN dengan sindikasi Bank BRI, Bank BNI, BPD DKI, BPD Papua, BPD Sulawesi Selatan, BPD Kalimantan Selatan, BPD Sumatera Selatan, dan BPD Sumatera Utara. Penandatanganan tersebut dilakukan langsung oleh Direktur Utama PT PLN (Persero) Fahmi Mochtar dengan Direktur Utama Bank BNI Gatot Mudiantoro Suwondo, Direktur Utama Bank BRI Sofyan Basir, Direktur Utama BPD DKI Winny Erwindia Hasan, Direktur Utama Pengembangan Korporat BPD Papua Eddy Rainal Sinulingga, Direktur Umum BPD Sulawesi Selatan Andi Djuarzah, Direktur Utama BPD Kalimantan Selatan H. Juni Rif’at, Direktur Pemasaran BPD Sumatera Selatan Sukirno dan Direktur Utama BPD Sumatera Utara Gus Irawan yang disaksikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Turut hadir dalam acara tersebut Deputi UPISET Kementerian Negara BUMN Sahala Luman Gaol, Ketua Tim Percepatan Proyek 10 Ribu MW Yogo Pratomo, Wakil Direktur Utama PLN Rudiantara, Direktur Keuangan PLN Setio Anggoro Dewo, dan Direktur Konstruksi Strategis PLN Moch. Agung Nugroho.
PLN melakukan penandatanganan tiga buah Perjanjian Kredit yang terdiri dari dua paket untuk pembiayaan porsi Rupiah dan satu paket pinjaman Rupiah untuk pembiayaan porsi USD dengan rincian sebagai berikut :
1. Perjanjian Kredit untuk pembangunan proyek PLTU 3 Jawa Timur, Tanjung Awar-awar (2 x 350 MW) dengan Sindikasi Bank BNI dan Bank BRI sebesar Rp 1,155 Triliun.
2. Perjanjian Kredit untuk pembangunan proyek PLTU Sulawesi Selatan (2 x 50 MW), PLTU 3 Bangka Belitung (2 x 30 MW), PLTU 2 Papua (2 x10 MW) dan PLTU Kalimantan Selatan (2 x 65 MW) dengan Sindikasi Bank BRI dan enam Bank Bank Pembangunan Daerah yaitu Bank Pembangunan DKI, Bank Pembangunan Daerah Papua, Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan, Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan, Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan, Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara sebesar Rp 1.151 Triliun
3. Perjanjian Kredit untuk pembangunan proyek PLTU Sulawesi Selatan (2 x 50 MW), PLTU 3 Bangka Belitung (2 x 30 MW), PLTU 2 Papua (2 x10 MW) dan PLTU Kalimantan Selatan (2 x 65 MW) dengan Sindikasi Bank BRI dan Bank BNI sebesar Rp 2,1 Triliun yang ekivalen dengan USD 172.9 juta.
Proyek yang didanai dari Perjanjian Kredit ini merupakan bagian dari proyek 10.000 MW sehingga Pinjaman ini dijamin oleh Pemerintah dan ini merupakan komitmen positif yang pertama kali dari Bank Pemerintah Daerah untuk ikut mendukung pembiayaan di sektor ketenagalistrikan. Total Pinjaman dari tiga paket Perjanjian Kredit dari sindikasi bank tersebut adalah sebesar Rp 4.3 Triliun, merupakan pendanaan untuk mendukung 85% dari porsi nilai kontrak EPC untuk masing-masing proyek. Sedangkan sisanya sebesar 15% akan didanai dari anggaran PLN. Tenor Perjanjian Kredit untuk pendanaan ke lima PLTU tersebut adalah selama 10 tahun termasuk masa tenggang selama 3 tahun. Suku bunga yang dikenakan adalah floating berbasis JIBOR
Keberhasilan proses negosiasi dan disetujuianya pemberian kredit ini antara PLN dengan sindikasi Bank BNI, Bank BRI dan Bank BPD menunjukkan dukungan kuat perbankan nasional dan Pemerintah melalui Menteri keuangan untuk keberhasilan pembangunan Proyek PLTU EPC 10.000 MW, yang merupakan langkah strategis pemerintah untuk mendorong tumbuhnya ekonomi nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar